Kabar Baik, 8.394 Peserta PBI JKN Kembali Aktif, Ini Cara Reaktivasinya

Kabar Baik, 8.394 Peserta PBI JKN Kembali Aktif, Ini Cara Reaktivasinya

uang-pixabay-

Kabar gembira datang bagi masyarakat penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan melalui program PBI Jaminan Kesehatan. Sebanyak 8.394 peserta yang sebelumnya berstatus nonaktif kini telah diaktifkan kembali.

Langkah ini dilakukan agar peserta kembali dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera memastikan status kepesertaan masing-masing.

Kemensos Aktifkan Kembali Ribuan Peserta PBI JKN



Kementerian Sosial menindaklanjuti permasalahan kepesertaan PBI JKN dengan mengaktifkan kembali 8.394 peserta yang sebelumnya dinonaktifkan.

Informasi tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang menyebutkan bahwa peserta PBI JKN kini sudah kembali berstatus aktif dan dapat memanfaatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan.

Kemensos juga mengingatkan agar peserta yang masih mengalami kendala segera melakukan proses reaktivasi melalui mekanisme yang telah disiapkan.

Tahapan Mudah Reaktivasi PBI JKN


Bagi peserta yang status kepesertaannya belum aktif atau baru akan direaktivasi, pemerintah menyediakan langkah-langkah yang relatif sederhana.

Meminta Surat Keterangan Berobat

Peserta yang sedang menjalani perawatan disarankan meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat perawatan berlangsung. Dokumen ini menjadi salah satu syarat pendukung reaktivasi.

Melapor ke Dinas Sosial

Setelah memperoleh surat keterangan, peserta atau keluarga dapat melapor ke Dinas Sosial setempat. Petugas akan membantu proses pengajuan reaktivasi dengan mencatat dan memverifikasi data peserta.

Proses Aktivasi Melalui Sistem

Dinas Sosial selanjutnya memproses reaktivasi kepesertaan melalui sistem pendataan bantuan sosial. Setelah proses ini selesai, status PBI JKN peserta akan kembali aktif secara resmi.

Penjelasan Penonaktifan Peserta

Kementerian Sosial menegaskan bahwa penonaktifan PBI JKN sebelumnya bukan bertujuan mengurangi jumlah peserta. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan distribusi bantuan agar lebih tepat sasaran.

Peserta yang dinilai sudah mampu dialihkan dari skema bantuan, sehingga anggaran dapat difokuskan kepada masyarakat yang berada pada kelompok ekonomi bawah.

Kewajiban Pembaruan Data

Peserta yang telah kembali aktif diwajibkan memperbarui data sosial ekonomi nasional paling lambat enam bulan setelah reaktivasi.

Pembaruan data ini penting untuk memastikan kepesertaan tetap valid dan bantuan iuran kesehatan dapat terus diberikan tanpa kendala di kemudian hari.

Dengan diaktifkannya kembali ribuan peserta PBI JKN, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan layanan kesehatan dan mengikuti prosedur pembaruan data sesuai ketentuan.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya