Status Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa berubah tanpa disadari. Di awal 2026, banyak peserta baru mengetahui kepesertaan tidak aktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan, sehingga layanan JKN tidak bisa langsung digunakan seperti biasa.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial melanjutkan penyesuaian data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang sudah berlangsung sejak pertengahan 2025. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut sekitar 7,3 juta peserta KIS PBI dinonaktifkan karena tidak masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau dinilai berada pada kelompok sejahtera desil 6 sampai 10.

Penyesuaian itu berlanjut pada 2026 dengan dasar SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Karena kebijakan dan pemadanan data bisa berjalan bertahap, pengecekan status KIS secara berkala menjadi langkah paling aman.

Kenapa Status KIS Perlu Dicek Rutin di 2026

Mulai 2026, acuan data penerima bantuan sosial mengarah pada DTSEN sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Dampaknya, peserta PBI yang datanya tidak sesuai atau masuk kategori desil tertentu berpotensi dinonaktifkan.

Selain pemadanan data, status juga dapat berubah karena data kependudukan belum sinkron, perpindahan segmen kepesertaan, perubahan domisili yang tidak terpantau, atau peserta mandiri menunggak iuran sehingga kepesertaan ditangguhkan.

Cara Cek Status KIS Aktif atau Tidak secara Online

1 Cek lewat Aplikasi Mobile JKN

Mobile JKN menjadi kanal yang paling praktis karena status kepesertaan tampil langsung di akun peserta.

  1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS dan kata sandi.
  3. Pilih menu “Peserta”.
  4. Periksa keterangan status kepesertaan yang muncul pada profil.

2 Cek lewat Website Resmi BPJS Kesehatan