Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis ekstrakurikuler yang dapat diikuti, antara lain:

  1. Krida seperti Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
  2. Karya ilmiah seperti Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penelitian, dan kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik;
  3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat seperti pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
  4. Kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau
  5. Bentuk kegiatan lainnya.

Format pelaksanaan ekstrakurikuler dapat berupa individual, kelompok, klasikal, gabungan, atau lapangan.

Informasi lebih lanjut mengenai aturan mengenai ekstrakurikuler ini dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia di laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.