RESMI! Nadiem Hapus Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib Sekolah, Bagaimana Dampaknya Terhadap Siswa dan Sekolah?

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, telah memutuskan untuk mencabut status kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Baca juga: Bitcoin Menyala!!! Harga Diprediksi Bakal Tembus Rp2M, Ini Penyebabnya

Baca juga: Dukung Anak Capai Potensi Maksimal dan Terhindar dari Risiko Stunting dengan Asam Amino Esensial

Baca juga: Val The Consultant Indonesia Pemiliknya Siapa? Intip Biodata Valentina Maya Sari CEO Penyalur Pengasuh Anak Selebgram Aghnia Punjabi yang Viral Akibat Kasus Penganiayaan

Baca juga: Biodata Tampang David Clement Suami Agnes Jennifer yang Kaya Raya, Lengkap: Umur, Agama, Pekerjaan dan Akun Instagram

Dalam peraturan ini, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan opsional yang dapat diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Pasal 34 Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 menyatakan, "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Maret 2024.

Dengan demikian, peraturan baru ini menggugurkan status Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib yang diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Ekstrakurikuler sendiri bertujuan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik, serta memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.