Aturan Baru dan Tarif Naturalisasi

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.

PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.

Melalui aturan itu, pemerintah menetapkan tarif hingga Rp75 juta bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan menjadi WNI melalui mekanisme pewarganegaraan atau naturalisasi.

Besaran tarif berbeda sesuai jalur yang ditempuh. Untuk naturalisasi karena perkawinan, tarif ditetapkan sebesar Rp25 juta per permohonan.

Sementara itu, tarif Rp5 juta dikenakan kepada anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara yang menganut prinsip ius soli, baik yang belum mendaftar maupun yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia.

Tarif yang sama juga berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi WNI atau tidak menentukan salah satu kewarganegaraannya.

Adapun permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dikenakan tarif sebesar Rp1 juta.

>>> Bersihkan Karang Gigi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas layanan kewarganegaraan dan memastikan proses seleksi yang ketat bagi setiap pemohon.