Kritik terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menggelar sayembara penangkapan begal terus mengalir.

Setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti kebijakan tersebut, kini giliran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menyampaikan keberatan.

>>> Trailer Baru Marvel Tōkon: Fighting Souls Perkenalkan Tim Samurai Outriders

LBH Bandung menilai kebijakan pemberian hadiah bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal berpotensi memicu aksi main hakim sendiri.

Masyarakat dinilai bisa terdorong mengambil alih peran aparat penegak hukum dengan risiko keselamatan maupun konsekuensi hukum yang tidak ringan.

Direktur LBH Bandung Heri Pramono mengatakan, kejahatan jalanan memang menjadi persoalan serius.

Berdasarkan data Polrestabes Bandung, selama periode 1-21 Juli 2026 terdapat 19 orang yang ditangkap dalam 15 kasus begal.

Namun, menurut Heri, kondisi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat sistem keamanan, bukan justru mengeluarkan kebijakan yang dinilai mendorong masyarakat melakukan penindakan sendiri.

"Alih-alih berfokus membangun sistem yang dapat menekan dan mengatasi kejahatan begal, pemerintah justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai terkesan melepaskan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat dalam menjamin keamanan dan keselamatan warga," ungkap Heri dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/7/2026).

Sorotan itu berkaitan dengan kebijakan Dedi Mulyadi yang menawarkan hadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, maupun perampok, dengan syarat pelaku diserahkan kepada kepolisian dalam keadaan hidup.

Menurut Heri, kebijakan tersebut bisa ditafsirkan sebagai bentuk pembenaran bagi masyarakat untuk melakukan tindakan langsung terhadap pelaku kejahatan.

"Pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa masyarakat diperbolehkan melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan selama tidak menyebabkan kematian," ujarnya.