Ia menilai imbauan tersebut sangat memprihatinkan karena dapat memicu tindakan main hakim sendiri yang berbahaya, terlebih jika pelaku kejahatan membawa senjata.

>>> Tekken 8 Rilis Trailer Gameplay Bob, Early Access 19 Agustus

"Anjuran tersebut dianggap mengabaikan keselamatan warga yang terlibat langsung menghadapi pelaku begal, terlebih apabila pelaku membawa senjata," ucapnya.

"Pemerintah dan aparat kepolisian dinilai telah memosisikan warga seolah-olah sebagai koboy yang akan mendapatkan bounty atau hadiah apabila berhasil menangkap pelaku kejahatan.

Cara pandang seperti ini dianggap menjadi salah satu alasan mengapa sistem peradilan pidana tidak kunjung membaik," paparnya.

LBH Bandung juga mengingatkan adanya risiko hukum bagi masyarakat yang berniat membantu menangkap pelaku.

Apabila pelaku meninggal dalam proses penangkapan, warga yang terlibat justru berpotensi berhadapan dengan proses hukum.

Selain itu, Heri menilai konsep tindakan tegas dan terukur akan sulit diterapkan ketika situasi di lapangan melibatkan emosi massa.

Karena itu, ia menegaskan pemerintah dan aparat kepolisian semestinya tidak mendorong masyarakat melakukan penindakan mandiri apabila keselamatan warga benar-benar menjadi prioritas utama.

"Kewajiban negara untuk melindungi warga negara dari ancaman dan gangguan keamanan telah diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Pasal tersebut menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab melalui pemerintah untuk menjaga, melindungi, dan memastikan hak-hak dasar warga negara tidak dilanggar," jelasnya.

Menurut Heri, hak hidup merupakan hak dasar yang wajib dilindungi negara.

>>> Spirits & Cat Ears Manga Berakhir Setelah 12 Tahun

Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab menghadirkan sistem keamanan yang efektif sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.