Lembaga tersebut mengakui Indonesia menjadi salah satu negara yang aktif membangun kerangka regulasi untuk mencegah praktik kerja paksa dalam rantai pasok global.

Haryo menjelaskan pemerintah Indonesia selama ini rutin berkomunikasi dengan pemerintah AS, terutama terkait investigasi Section 301.

Indonesia juga terlibat aktif dalam setiap tahapan proses yang dilakukan oleh USTR.

"Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup 2 isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah," ujar Haryo.

Selain itu, pemerintah juga mencermati keputusan USTR yang memasukkan sejumlah produk Indonesia ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions).

Sementara itu, hasil investigasi terkait isu excess capacity masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah AS.

"Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi.

Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif," kata Haryo.

Untuk menjaga daya saing ekspor nasional, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan.

Dari dalam negeri, pemerintah berupaya menyederhanakan regulasi impor bahan baku agar biaya produksi menjadi lebih efisien dan produk Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional.

Di sisi lain, pemerintah juga memperluas akses pasar ekspor melalui berbagai perjanjian dagang yang telah berlaku, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, serta RCEP.

>>> Tanda Tangan Digital Indonesia Siap Diakui Global, Ini Strategi Kemkomdigi

Pemerintah juga terus mendorong penyelesaian sejumlah perjanjian baru, antara lain IEU-CEPA, I-EAEU FTA, dan ICA-CEPA sebagai alternatif pasar selain Amerika Serikat.