Sebagai fondasi, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Fondasi tersebut merupakan standar akuntabilitas dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara sehingga di atasnya dapat dibangun berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi,” ujar Nezar.

Kemkomdigi juga memanfaatkan forum Asia PKI Consortium sebagai wadah harmonisasi kebijakan dan interoperabilitas layanan kepercayaan digital.

Pengalaman negara-negara anggota, seperti Korea Selatan, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga sejumlah negara di Eropa, menjadi referensi dalam pengembangan sistem sertifikasi elektronik nasional.

“Seluruh contoh tersebut menegaskan apa yang telah disadari para pendiri konsorsium ini sejak tahun 2001, yaitu bahwa kedaulatan dan interoperabilitas bukanlah dua hal yang saling bertentangan,” katanya.

Selain memperkuat kerja sama internasional, pemerintah juga meningkatkan koordinasi antara Kemkomdigi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peruri untuk menyelaraskan kebijakan, ketahanan siber, pengawasan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur akar kepercayaan (root of trust).

Di sisi lain, pemerintah mulai menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi perkembangan teknologi, seperti kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan buatan (AI), dan layanan penandatanganan digital berbasis komputasi awan (cloud computing).

>>> Prediksi Cuaca Prancis 10 Tahun ke Depan: Musim Panas yang Lebih Ekstrem

“Ambisi Indonesia bukanlah menjadi negara dengan infrastruktur digital paling berdaulat di Asia. Ambisi kami adalah membangun infrastruktur digital yang begitu tepercaya sehingga kedaulatannya tidak pernah dipertanyakan,” ujar Nezar.