Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis hasil investigasi terkait meninggalnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel, peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Lampung Timur.

Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, PB IDI, PAPDI, serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.

>>> Trump Sebut Netanyahu Akan Berkunjung ke AS Pekan Depan

Kemenkes juga bekerja sama dengan Kepolisian setempat untuk menelusuri kronologi kejadian.

Hasil Investigasi: Bukan Perundungan atau Beban Kerja Berlebih

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menyatakan bahwa hasil investigasi menyimpulkan kematian dr. Zulfikar tidak berkaitan dengan dugaan perundungan maupun kelebihan beban kerja.

Almarhum meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif. Atas permintaan keluarga, diagnosis tidak diungkapkan ke publik.

Yuli menyampaikan duka cita dan menegaskan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.

Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada kelalaian dalam penyelenggaraan Program Internsip yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum.

Saat kejadian, Zulfikar sedang menjalani stase bangsal dengan tugas visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal, sehingga total jam kerja di bawah 40 jam per minggu.

>>> Jangan Abaikan Jantung Berdebar saat Olahraga, Bisa Jadi Tanda Aritmia

Seluruh praktik klinis dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP. Tidak ditemukan kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan.

Tim investigasi juga tidak menemukan indikasi perundungan, intimidasi, atau hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk berobat. Almarhum memperoleh izin istirahat dan berobat sesuai kebutuhan.

Kemenkes menegaskan tidak ada hubungan antara penyebab meninggal dengan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia.

Regulasi Baru untuk Perlindungan Peserta Internsip

Sebagai upaya memperkuat perlindungan, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.

01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026.

Regulasi tersebut mengatur batas jam kerja maksimal 40 jam per minggu, waktu istirahat dan cuti, ketentuan izin, serta penguatan sistem pendampingan dan perlindungan peserta.

>>> Persib vs Arema: Maung Bandung Tanpa Mariano Peralta

Kemenkes berkomitmen menindaklanjuti setiap kejadian secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan.