Kasus Kematian dr Icha Naik ke Penyidikan, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menaikkan status penanganan kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha dari penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan itu diambil setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana.
>>> Mobil Pintar Askrindo Digelar Serentak di 25 Provinsi pada Hari Anak Nasional 2026
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Sigit Haryono mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan meminta pendapat sejumlah ahli.
"Ya, setelah gelar perkara kami menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana," kata Sigit Haryono.
Proses penyelidikan telah berlangsung selama beberapa pekan. Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.
"Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Sigit.
Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 35 orang saksi dan empat terlapor. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari lima ahli dari berbagai bidang.
>>> Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Ketahui Posisi dan Status Bantuan
Kelima ahli tersebut terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.
Keterangan mereka digunakan untuk melengkapi proses pembuktian.
Penyidik juga memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi, Ketua IDI Kabupaten Timor Tengah Utara, hingga Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.
Sigit menegaskan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
>>> Pemerintah Nego Tarif ke USTR usai RI Masuk Daftar Tarif Tambahan AS
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sigit.
Update Terbaru
Xiaomi Watch 5 dan Smart Band 10 Pro Resmi Meluncur, AI Personal Trainer Bikin Olahraga Lebih Cerdas
Jumat / 24-07-2026, 16:59 WIB
Indosat Optimalkan Spektrum 700 MHz untuk Perluas Jaringan 5G dan Sinyal Indoor
Jumat / 24-07-2026, 16:59 WIB
Menteri PU Bantah Isu Pegawai Wafat Imbas Cuti Tak Disetujui: Hoaks
Jumat / 24-07-2026, 16:57 WIB
Mantan Ketum Persipura Robert Kambu Meninggal Dunia
Jumat / 24-07-2026, 16:57 WIB
Purbaya Panggil Bos Pertamina Bahas Pembatasan BBM dan LPG Orang Kaya
Jumat / 24-07-2026, 16:57 WIB
Amnesty Indonesia Kritik Sayembara Tangkap Begal Gubernur Jabar
Jumat / 24-07-2026, 16:57 WIB
AFL Summer Peak 2026: AIESEC in UI Cetak Pemimpin Lewat Analitika Data
Jumat / 24-07-2026, 16:56 WIB
IZEHDV Summit 2026 Soroti Tiga Hambatan Utama Adopsi Truk Listrik di RI
Jumat / 24-07-2026, 16:54 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.963 per Dolar AS Sore Ini
Jumat / 24-07-2026, 16:54 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Kejagung
Jumat / 24-07-2026, 16:54 WIB
Jet Tempur Siluman Canggih Rusia Su-57 Jatuh di Oblast Moskow
Jumat / 24-07-2026, 16:50 WIB
Telkomsel Hormati Putusan MK soal Kuota Internet Tak Hangus
Jumat / 24-07-2026, 16:50 WIB
Panitia Event Lari di Bali Bantah Diskriminasi WNI
Jumat / 24-07-2026, 16:50 WIB
Persib Sumbang Pemain Terbanyak ke Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Jumat / 24-07-2026, 16:50 WIB







