Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menaikkan status penanganan kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha dari penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan itu diambil setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana.

>>> Mobil Pintar Askrindo Digelar Serentak di 25 Provinsi pada Hari Anak Nasional 2026

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Sigit Haryono mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan meminta pendapat sejumlah ahli.

"Ya, setelah gelar perkara kami menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana," kata Sigit Haryono.

Proses penyelidikan telah berlangsung selama beberapa pekan. Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.

"Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Sigit.

Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 35 orang saksi dan empat terlapor. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari lima ahli dari berbagai bidang.

>>> Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Ketahui Posisi dan Status Bantuan

Kelima ahli tersebut terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.

Keterangan mereka digunakan untuk melengkapi proses pembuktian.

Penyidik juga memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi, Ketua IDI Kabupaten Timor Tengah Utara, hingga Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sigit menegaskan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

>>> Pemerintah Nego Tarif ke USTR usai RI Masuk Daftar Tarif Tambahan AS

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sigit.