Uang tersebut diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penggelapan dana investasi yang menjerat petinggi PT Dana Syariah Indonesia.

Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan bahwa uang tersebut langsung disita sebagai bagian dari pelacakan aset perkara.

"Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara," ujar Susatyo.

Menurutnya, nominal Rp5,25 miliar merupakan akumulasi honor yang diterima Dude selama beberapa tahun menjadi wajah promosi perusahaan tersebut.

Nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebelumnya turut disebut dalam surat dakwaan tiga terdakwa kasus dugaan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia yang dibacakan di Pengadilan Negeri Depok.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut keduanya menerima honor masing-masing sebesar Rp750 juta sebagai brand ambassador perusahaan.

Pembayaran itu tercatat sebagai bagian dari biaya pemasaran digital dan promosi yang dikeluarkan PT Dana Syariah Indonesia melalui perusahaan afiliasi.

Meski demikian, Kejaksaan menegaskan status hukum Dude Harlino dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.

>>> CEO Ubisoft Dukung Langkah Sony Hentikan Game Fisik PlayStation

Keterlibatannya sebatas berkaitan dengan aktivitasnya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia, sementara perkara pidana menjerat Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana.