>>> Dokter Tifa Hadapi Putusan Eksepsi, Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Berujung Pahit

Namun, persoalan pembiayaan dan tata kelola keuangan dinilai memerlukan arahan langsung dari Kementerian Keuangan.

"Sementara untuk proyek-proyek konkretnya, tentu kerja sama dengan kementerian lain," kata Gus Yahya.

Sementara itu, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan turunan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan perguruan tinggi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan menyusun Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada.

Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen," ujar Bahlil.

Ia menegaskan putusan MK tidak menghapus prioritas pemberian izin kepada koperasi maupun ormas keagamaan. Namun, seluruh proses harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Bahlil juga memastikan putusan MK tidak berlaku surut sehingga izin usaha pertambangan yang telah diberikan sebelumnya kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan tetap berlaku.

>>> Samsung Resmi Luncurkan Kacamata Pintar AI dengan Gemini dan Android XR

Ke depan, koperasi yang ingin memperoleh prioritas harus memenuhi persyaratan, termasuk berasal dari wilayah sekitar lokasi tambang.