Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Keppres itu diteken berdasarkan usulan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

>>> San Miguel de Allende Dinobatkan Jadi Kota Terbaik Dunia 2026

"Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil tim penilai akhir, sebagaimana mengacu ke surat usulan dari jaksa agung yang kemudian hari ini kami tindak lanjuti secara administratif," ujar Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/7).

Dalam Keppres tersebut, Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung. Ia akan meninggalkan posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Posisi Jampidum selanjutnya diisi oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

>>> Profil Donny Ermawan dan Yos, Petinggi Baru Universitas Republik Indonesia

Posisi Leonard kemudian akan digantikan oleh Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Harli Siregar.

Selain itu, Kuntadi ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Ia akan meninggalkan jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Febrie Adriansyah.

>>> Gubernur Jateng Dorong Tegal Business Forum Hasilkan Investasi Nyata

Prabowo juga menyetujui penunjukan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala BPA yang baru.