Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Penunjukan itu dilakukan setelah Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) sesuai usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

>>> Danantara dan Tugas Politik Etis: Balas Budi Konstitusional kepada Rakyat

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Keppres telah ditandatangani Presiden pada Rabu (22/7/2026).

Petikan Keppres akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

"Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Proses administrasi pengangkatan akan diselesaikan pada hari yang sama. Kejaksaan Agung akan menerima petikan Keppres sebagai dasar pelaksanaan tugas pejabat baru.

>>> Istana Tunjuk Sudaryono sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik S. Deyang

Sebelumnya, Prasetyo memastikan Presiden segera mengambil keputusan terkait posisi Jampidsus setelah menerima surat usulan resmi dari Jaksa Agung.

Kuntadi diusulkan menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Usulan tersebut telah disampaikan Jaksa Agung kepada Presiden sejak pekan lalu.

Kuntadi merupakan jaksa senior di Korps Adhyaksa.

>>> Timnas Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Dapat Cincin Emas Rp 214 Juta

Pria kelahiran Semarang pada Januari 1970 itu memulai karier di Kejaksaan Agung pada 1996 dan mengawali tugas sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus.