>>> ACC dan TAF Targetkan Pembiayaan Rp2 Triliun di GIIAS 2026

Namun, UU PFII justru menciptakan pengecualian terhadap prinsip know-your-customer dan beneficial ownership transparency.

Akibatnya, pengesahan kebijakan ini memunculkan sinyal negatif kepada lembaga independen yang menjadi prasyarat mutlak keanggotaan OECD.

"Kawasan PFII punya perangkat hukum sendiri, seolah ada negara di dalam negara. Bank Indonesia, OJK, PPATK menjadi tidak punya taji," Bhima menegaskan.

Direktur Eksekutif CERAH, Agung Budiono, menyatakan bahwa keanggotaan resmi Indonesia di OECD akan meningkatkan kepercayaan investor asing karena mendorong penerapan standar tata kelola setara negara maju.

Peningkatan kepercayaan menjadi faktor penting untuk menciptakan kepastian investasi, termasuk mendorong masuknya pembiayaan ke proyek ramah lingkungan atau industri hijau.

"Namun, pengesahan UU PFII dapat menghambat peluang-peluang tersebut. Ketika Indonesia berupaya meningkatkan standar tata kelola, UU PFII menciptakan pengecualian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kondisi ini justru menimbulkan keraguan investor," Agung menegaskan.

Berdasarkan perhitungan Center for Indonesia Policy Studies, Indonesia diproyeksikan memperoleh tambahan investasi sebesar US$ 87,7 miliar pada 2028, setara dengan 0,1% dari PDB.

>>> Wapres Setara Menko? Ini Fakta Konstitusi yang Dilupakan di Tengah Drama Kursi Gibran

Sebanyak 25% dari angka tersebut diperkirakan berasal dari negara-negara anggota OECD, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Jepang, dan negara lainnya.