Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) berpotensi menghambat upaya Indonesia menjadi anggota penuh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Padahal, keanggotaan OECD dapat menjadi modal penting bagi Indonesia untuk mentransformasi ekonomi dan keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah melalui perbaikan kebijakan domestik.

>>> Chandra Asri Group Siapkan Investasi USD1 Miliar untuk CA-EDC Tahap II

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, mengatakan pengesahan UU PFII akan memperpanjang proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD.

Dalam dua tahun terakhir sejak peta jalan aksesi pada 2024, Indonesia hingga kini masih menjalani proses penilaian oleh Komite OECD.

Bhima menjelaskan, UU PFII bertentangan dengan OECD Anti-Bribery Convention yang mewajibkan pengkriminalisasian penyuapan pejabat publik asing dan memiliki mekanisme pemulihan aset.

UU PFII justru membuka ruang perlindungan bagi uang hasil korupsi dan penggelapan dana transnasional, serta memperkuat ketentuan dalam Pasal 50A revisi UU P2SK yang memberikan imunitas bagi investor pembeli instrumen obligasi khusus Danantara.

"Ini adalah satu paket amnesty bagi pengemplang pajak dan dana-dana gelap lain. Instrumennya Patriot Bond, difasilitasi kawasannya di PFII.

Tawaran pendanaan bukan soal imbal hasil yang menarik, tapi kekebalan hukum.

Reputasi Indonesia makin mirip negara-negara low income country, bukan negara maju," kata Bhima dalam keterangannya Rabu (22/7/2026).

UU PFII juga berisiko merusak kredibilitas beneficial ownership regime yang selama ini menjadi salah satu keunggulan Indonesia dalam asesmen OECD.

Menurut Bhima, Indonesia telah memenuhi 100% kriteria beneficial ownership regulations melalui Perpres Nomor 13 Tahun 2018 yang mewajibkan keterbukaan kepemilikan manfaat untuk mencegah pencucian uang.