"Itu sudah dibayar uang negara.

Jadi, mohon maaf kalau kemarin ada yang hasil korupsi, itu dibayar melalui uang negara, bukan hasil korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, BGN mengungkapkan pengadaan motor listrik untuk program MBG belum tercatat sebagai aset meskipun pembayaran telah dilunasi.

Jubir BGN Agustina Arumsari menyampaikan pengadaan motor listrik telah dibayar uang mukanya senilai Rp243,9 miliar pada 2025 dan dilunasi tahun ini.

Penundaan pencatatan motor listrik menjadi aset karena tengah dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kebijakan akuntansi tersebut untuk menjaga kepatuhan laporan keuangan selama perkara dugaan korupsi tata kelola MBG masih berjalan.

"Untuk tahun 2026 ini (pengadaan motor listrik) sudah dilunasi tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan," ujar Arumsari dalam rapat dengar pendapat BGN dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (17/7).

Kejagung telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono yang merupakan penyedia motor listrik Emmo sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Jumat (12/6) lalu.

>>> KPK Temukan Dugaan Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Kejagung menyebut dalam kasus korupsi tata kelola MBG terjadi mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.