BGN Akan Alihkan Motor Listrik Pengadaan Era Dadan ke Kementerian Lain
"Itu sudah dibayar uang negara.
Jadi, mohon maaf kalau kemarin ada yang hasil korupsi, itu dibayar melalui uang negara, bukan hasil korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, BGN mengungkapkan pengadaan motor listrik untuk program MBG belum tercatat sebagai aset meskipun pembayaran telah dilunasi.
Jubir BGN Agustina Arumsari menyampaikan pengadaan motor listrik telah dibayar uang mukanya senilai Rp243,9 miliar pada 2025 dan dilunasi tahun ini.
Penundaan pencatatan motor listrik menjadi aset karena tengah dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kebijakan akuntansi tersebut untuk menjaga kepatuhan laporan keuangan selama perkara dugaan korupsi tata kelola MBG masih berjalan.
"Untuk tahun 2026 ini (pengadaan motor listrik) sudah dilunasi tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan," ujar Arumsari dalam rapat dengar pendapat BGN dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (17/7).
Kejagung telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono yang merupakan penyedia motor listrik Emmo sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Jumat (12/6) lalu.
>>> KPK Temukan Dugaan Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain
Kejagung menyebut dalam kasus korupsi tata kelola MBG terjadi mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.
Update Terbaru
Sudaryono Ungkap Kedekatan dengan Nanik: Beliau Budenya Anak-anak
Rabu / 22-07-2026, 14:42 WIB
Sudaryono Pastikan Lepas Jabatan Wamentan Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN
Rabu / 22-07-2026, 14:42 WIB
Mitchell Baker Cetak Gol di Debut Non Kompetitif Timnas Indonesia
Rabu / 22-07-2026, 14:42 WIB
Mukjizat Selembar Gabus dan Dekapan Suami di Laut Selayar
Rabu / 22-07-2026, 14:42 WIB
Mimpi Besar Motor Listrik Nasional: Bukan Sekadar Proyek Seremonial
Rabu / 22-07-2026, 14:42 WIB
Aston Martin Vanquish 25: Hanya 50 Unit Edisi Spesial V12
Rabu / 22-07-2026, 14:40 WIB
Menteri India Buka Suara Usai Dituntut Mundur oleh Partai Kecoak
Rabu / 22-07-2026, 14:40 WIB
Sudaryono Ungkap Nasib Kursi Wamentan Usai Jadi Kepala BGN
Rabu / 22-07-2026, 14:40 WIB
Pasker ID Bantu Warga RI Temukan Lowongan Kerja dengan Mudah
Rabu / 22-07-2026, 14:35 WIB
Jorge Jesus Pertahankan Ronaldo di Timnas Portugal
Rabu / 22-07-2026, 14:35 WIB
Pemilik Restoran Michelin di Korsel Terancam Penjara karena Sajikan Semut
Rabu / 22-07-2026, 14:35 WIB
Mediasi Hak Asuh Anak Ruben vs Sarwendah Berlanjut 6 Agustus
Rabu / 22-07-2026, 14:35 WIB
Instagram Kini Izinkan Ganti Audio di Postingan Tanpa Hilang Engagement
Rabu / 22-07-2026, 14:35 WIB







