Puluhan pemerintah daerah masih kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk tenaga kesehatan dan guru.

Kondisi ini mendorong berbagai usulan agar pembayaran gaji PPPK tetap terjamin tanpa membebani keuangan daerah.

>>> Guru di Riau Curhat di Instagram Gibran, Respons Wapres Langsung Turun ke Sekolah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat sekitar 39 daerah yang mengalami keterbatasan fiskal karena porsi belanja pegawai sudah melebihi 50 persen dari APBD.

Daerah-daerah tersebut berpotensi membutuhkan tambahan dana melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN.

"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan.

Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," kata Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI.

Tito menegaskan pemerintah tidak menginginkan PPPK dirumahkan akibat persoalan anggaran. Ia menyebut Kemendagri akan mengevaluasi kondisi fiskal daerah dan mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja.

"Jadi, pertama, kita mendata daerah-daerah mana yang kira-kira kapasitas fiskalnya memang agak sulit, ya.

Yang kita minta daerah-daerah melakukan efisiensi dulu," ujar Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Usulan Pemotongan Tunjangan Pejabat

Menanggapi persoalan tersebut, Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM, Prof. Dr. Agus Pramusinto, mengusulkan restrukturisasi tunjangan pejabat sebagai alternatif pembiayaan gaji PPPK.

Agus menyarankan tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II dipangkas sebesar 20 persen.

Selain itu, ia mengusulkan pejabat yang merangkap sebagai komisaris perusahaan negara tidak lagi menerima honor tambahan.

>>> Netanyahu Dikabarkan Minta Jaminan Pengamanan Seumur Hidup Jelang Pemilu Israel