Pencurian ini tidak terdeteksi hingga November 2025, ketika korban menyadari uang tunai di brankas berkurang namun sempat mengira hanya salah taruh.

Pada 27 Mei 2026, korban memasang kamera sensor gerak di kamar tidur, dan akhirnya tertangkap basah Raguindin sedang membuka brankas serta mengambil barang-barang di dalamnya.

Di persidangan, Raguindin memohon keringanan hukuman dan meminta dipulangkan ke Filipina untuk merawat ibunya yang sudah lanjut usia.

Namun saat ditanya hakim mengenai sisa uang yang dibawanya, ia menyatakan tidak memiliki apa-apa lagi.

Pihak penuntut tidak mengajukan tuntutan ganti rugi, namun akan memproses penyitaan aset secara terpisah untuk membantu pemulihan kerugian korban.

>>> Prabowo: Mulai Juli Ini, Indonesia Resmi Hentikan Impor Solar

Hakim juga menjelaskan pengadilan tidak dapat memaksakan pembayaran ganti rugi jika terdakwa terbukti tidak memiliki kemampuan finansial.