Rien Wartia Trigina alias Erin kembali berhadapan dengan hukum.

Kali ini, mantan asisten rumah tangganya (ART) yang lain, Nur Rohmah, menggugatnya secara perdata dengan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.

>>> Daftar Artis yang Akan Tampil di Final Piala Dunia 2026

Dalam gugatan yang didaftarkan pada 5 Juli 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nur mengaku mengalami trauma, ketakutan, serta kerugian psikologis yang membuatnya belum bisa kembali bekerja.

Gugatan itu juga memuat tuntutan agar Erin mengembalikan sejumlah barang pribadi milik Nur, seperti telepon genggam dan kartu identitas, yang diklaim masih ditahan.

Dasar Tuntutan Rp1 Miliar

Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, menjelaskan tuntutan ganti rugi immateriil itu didasarkan pada dampak psikologis yang masih dialami kliennya.

"Untuk yang Rp1 miliar itu adalah tuntutan immateriil.

Masih ada rasa takut, rasa was-was karena diancam suaminya (disebut) buronan polisi, kemudian Teh Nur sendiri mau dilaporkan polisi," kata Basuki.

"Kemudian juga hak Teh Nur untuk kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik, dan handphone-nya pun tidak bisa dimanfaatkan dengan baik.

Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar itu," lanjutnya.

Selain ganti rugi immateriil, Basuki mengatakan pihaknya juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil berupa biaya pengobatan yang telah dikeluarkan Nur.

"Kalau untuk pengobatan, itu materiil ya.

>>> Monster dalam The Odyssey: Polyphemus, Siren, Scylla, dan Laestrygonians

Faktanya riil, Teh Nur juga berobat sudah dua kali kemarin di salah satu rumah sakit dan itu ada buktinya bahwa psikologinya terganggu," ujar Basuki.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau kondisi Nur dan jika diperlukan akan ada pengobatan lanjutan.