Iktikad Baik dan Respons Erin

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Erin yang menyebut pihak Nur dipersilakan mengambil barang dengan cara baik, Basuki menegaskan bahwa pihaknya telah menunjukkan iktikad baik lebih dulu.

"Kami juga sudah beriktikad baik ya, pada tanggal 5 kami lakukan somasi terbuka melalui teman-teman media. Harapannya apa?

Ada respons, kemudian kami diundang. Tidak mungkin kami sekonyong-konyong datang ke sana mengambil," ujarnya.

Basuki mengatakan setelah somasi terbuka tidak mendapat tanggapan, pihaknya kembali mengirimkan somasi secara tertulis, baik soft copy maupun hard copy.

Namun, hingga kini belum ada respons dari pihak Erin.

Sidang perdana gugatan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/7). Erin tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya, Adil.

Adil mengatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan karena persidangan masih tahap awal. Namun, ia memastikan Erin akan bersikap kooperatif dan hadir dalam agenda mediasi pada 29 Juli 2026.

>>> Indonesia Berpeluang Juara Free Fire dan MWI di EWC 2026

Nur Rohmah juga menyatakan kesiapannya mengikuti proses mediasi tersebut.