Pemerintah Inggris mengumumkan rencana penerapan jam malam media sosial bagi remaja berusia 16 hingga 17 tahun.

Aturan ini akan memblokir akses otomatis ke aplikasi seperti Instagram, TikTok, dan YouTube mulai pukul 00.00 hingga 06.00 waktu setempat.

>>> Chery Perkenalkan Robot AiMOGA di Pabrik Afrika Selatan

Selain jam malam, pemerintah juga ingin membatasi fitur-fitur yang dianggap membuat pengguna kecanduan, seperti auto-play dan infinite scroll.

Namun, remaja tetap bisa menonaktifkan pembatasan tersebut melalui pengaturan akun (opt out).

Tujuan dan Fleksibilitas Kebijakan

Menurut pemerintah, kombinasi kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tidur remaja, membuat mereka lebih fokus belajar, serta memberi lebih banyak waktu bersama keluarga dan teman.

Meski demikian, pembatasan tidak bersifat mutlak karena remaja bisa memilih untuk menonaktifkannya.

Pengawasan Chatbot AI

Selain media sosial, pemerintah Inggris juga berencana memperketat penggunaan chatbot AI oleh anak-anak dan remaja.

Penyedia layanan seperti ChatGPT nantinya diminta menghadirkan fitur yang mendorong pengguna di bawah 18 tahun untuk beristirahat secara berkala.

>>> 35 Suporter Argentina Alami Serangan Jantung Selama Piala Dunia 2026

Pemerintah menargetkan seluruh usulan aturan diajukan ke parlemen sebelum akhir 2026.

Aturan ini diharapkan mulai berlaku bersamaan dengan larangan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun pada musim semi tahun depan.

Rencana ini menuai kritik karena dinilai kurang efektif.

Ellen Roome, aktivis keselamatan anak di dunia digital, mengatakan kebijakan tersebut terlalu mudah diakali karena remaja cukup mematikan fitur pembatasan melalui pengaturan akun.

"Mereka tetap bisa mengambilnya kembali. Saya berharap pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas," ujarnya dikutip dari BBC.

Inggris menjadi negara terbaru yang mengusung rencana pembatasan akses internet bagi anak-anak. Sebelumnya, Korea Selatan juga merencanakan aturan serupa.

>>> 7 Langkah Mudah Dapatkan Saldo Dana Gratis Lewat Aplikasi MG Catch 2026

Indonesia, Australia, dan Malaysia sudah lebih dulu menerapkan larangan bagi anak di bawah 6 tahun untuk memiliki akun di platform digital berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, dan YouTube.