"Kira-kira nanti tunggakan yang akan kami bayarkan di tahun 2026 yang sementara ini memang alokasi anggarannya masih diblokir.

Tetapi beberapa hal yang memang sudah melewati proses review dan sudah sesuai dengan ketentuan memang akan segera dibayarkan oleh DJA," ucap Agustina.

Terungkapnya tunggakan tersebut menambah sorotan terhadap BGN. Sebab, di saat bersamaan Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam perkara itu, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.

>>> Pemilik 74 Kg Emas di Sentul Terungkap, Bukan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kemudian, Sekretaris Deputi BGN Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.