Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15 ribu per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran sekaligus mencegah penyimpangan di lapangan.

>>> Spanyol Berpeluang Ukir Rekor Langka di Final Piala Dunia 2026

"Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran.

Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi," ujar Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (16/7).

Persyaratan Kapal Penerima BBM Harga Khusus

KKP menetapkan sejumlah persyaratan bagi kapal yang dapat memperoleh BBM harga khusus tersebut.

Kapal harus memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), aktif melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang aktif.

Selain itu, pemilik kapal diwajibkan berkomitmen melakukan penyesuaian skema bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas.

Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, KKP juga mewajibkan pemilik kapal melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan.

>>> Bocah SD di Boyolali Temukan Celah Keamanan di Situs NASA

Pengisian hanya dapat dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI dan BBM yang diterima dilarang dialihkan ke kapal lain, termasuk kapal dalam kepemilikan yang sama.