KKP juga mewajibkan sistem VMS tetap aktif saat pengisian BBM, memberikan akses pengawasan kepada petugas, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung.

Trenggono mengatakan seluruh proses penyaluran akan didukung sistem digital yang telah terintegrasi.

"Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," jelasnya.

KKP memperkirakan kebutuhan BBM solar harga khusus mencapai sekitar 399 juta liter hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Panggah Susanto meminta KKP memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan sesuai sasaran.

>>> Houthi Yaman Ancam Serang Fasilitas Minyak Arab Saudi

"Komisi IV meminta KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal perikanan di atas 30 GT sampai dengan 200 GT agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran serta penyalahgunaan," tegas Panggah.