Wamendagri Dorong Pemda Wujudkan Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengintegrasikan agenda kesehatan ke dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
Hal itu disampaikan Wiyagus saat menghadiri Seminar Nasional dan Deklarasi Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045 yang diselenggarakan Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) di Bandung, Rabu (15/7).
>>> Investor AS Masih Sulit Beli Saham Samsung, Perusahaan Bantah Rencana ADR
Menurut Wiyagus, ketahanan sebuah bangsa tidak lagi hanya diukur dari kekayaan alam atau kekuatan militer, melainkan dari kualitas sumber daya manusianya.
"Kesehatan yang inklusif menjadi kunci utama menuju Indonesia Emas 2045.
Bangsa yang berdaya saing global hanya akan lahir dari fondasi masyarakat yang sehat dan berdaulat atas kesehatannya sendiri," ujar Wiyagus.
Ia menambahkan, pembangunan kesehatan tidak bisa dilakukan oleh sektor kesehatan semata. Upaya tersebut memerlukan kolaborasi pemerintah pusat, Pemda, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan seluruh elemen masyarakat.
Selain itu, pembangunan kesehatan juga harus didukung sektor lain seperti penyediaan air bersih, sanitasi, ketahanan pangan, pendidikan, perlindungan sosial, tata ruang, lingkungan hidup, dan pemberdayaan masyarakat.
Peran Strategis Pemda
Kemendagri akan terus memperkuat peran Pemda agar agenda kesehatan menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah, rencana strategis perangkat daerah, serta APBD.
>>> Samsung Rilis Patch Keamanan Juli 2026 untuk Galaxy S24
Langkah tersebut penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah.
"Kami juga memastikan setiap pemerintah daerah mampu menjadi simpul kolaborasi yang mempertemukan seluruh kekuatan di wilayahnya untuk mendukung terwujudnya kedaulatan kesehatan Indonesia 2045," tegas Wiyagus.
Komitmen tersebut sejalan dengan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan.
Update Terbaru
Kejagung Bantah Pendataan SPPG Dihentikan karena Kasus Febrie
Rabu / 15-07-2026, 19:56 WIB
Petinju Putri 16 Tahun Indonesia Raih Medali Emas Asian Boxing 2026
Rabu / 15-07-2026, 19:55 WIB
Menteri PU Dody Hanggodo Janjikan Umrah Gratis bagi Pembuktian Keponakan Komisaris BUMN
Rabu / 15-07-2026, 19:55 WIB
DJ Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan ke Polisi Akibat Lagu 'Gapapa'
Rabu / 15-07-2026, 19:55 WIB
AS Bombardir Iran Lagi: Target Lumpuhkan Kekuatan Militer Teheran
Rabu / 15-07-2026, 19:50 WIB
Tom Holland: 'Frame Terakhir' Spider-Man: Brand New Day Akan Jelaskan Judul
Rabu / 15-07-2026, 19:50 WIB
Guenther Steiner Ragukan Peluang Max Verstappen ke Mercedes
Rabu / 15-07-2026, 19:50 WIB
Kenapa Mata Berair saat Menguap? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Rabu / 15-07-2026, 19:49 WIB
Wamendagri Kawal Usulan Pembangunan KPP 4 DOB Papua Masuk PSN
Rabu / 15-07-2026, 19:49 WIB
FIFA Langgar Hukum jika Gelar Acara di Jeda Final Piala Dunia 2026
Rabu / 15-07-2026, 19:49 WIB
Purbaya Disemprot DPR Gegara Pindahkan Dana SAL ke Bank Himbara
Rabu / 15-07-2026, 19:49 WIB
Calon Pembeli Rumah Jennifer Lopez Batal, Transaksi Gagal
Rabu / 15-07-2026, 19:45 WIB
Pemkot Medan Minta Penjelasan soal Antrean BBM di SPBU Pertamina
Rabu / 15-07-2026, 19:45 WIB
Pelindo Terminal Petikemas Raih Dua Penghargaan Green and Smart Port
Rabu / 15-07-2026, 19:45 WIB







