Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penerbitan tiga Sprindik itu merupakan tindak lanjut pengalihan perkara dari Kepolisian.

>>> Cara Klaim Saldo Dana Rp160.000 dari Aplikasi Crazy Shoot di 2026

"Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," ujar Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7).

Sprindik pertama bernomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau.

Dua lainnya adalah Sprindik Nomor 44 tentang dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Dengan diterbitkannya Sprindik tersebut, seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Namun, Kejagung tetap berkoordinasi dengan Polri dan KPK untuk supervisi.

Anang menambahkan, Komisi III DPR juga akan mengawasi proses penyidikan yang telah dilimpahkan ke Kejagung.

>>> PSM Makassar Resmi Kembali Tunjuk Darije Kalezic sebagai Pelatih

Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung dalam ketiga perkara tersebut.

Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, kini berstatus saksi dalam penyidikan Kejagung.

"Ya (saksi) di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang menjawab pertanyaan wartawan.

Meski demikian, Anang menegaskan status tersangka yang telah ditetapkan kepolisian kepada Febrie dan Don Ritto tidak gugur. Status itu akan menjadi pertimbangan penyidik Kejagung.

>>> Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Rela Turun Kasta demi Gabung Semen Padang

"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," jelasnya.