Sidang gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah akan berlanjut pada pekan depan, tepatnya 22 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana digelar pada Rabu (15/7) dengan agenda pengungkapan identitas penggugat dan tergugat serta penetapan hakim mediator.

>>> NCT 127 Resmi Perpanjang Kontrak dengan SM Entertainment

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan persidangan selanjutnya akan memasuki tahap mediasi yang dipimpin hakim mediator yang telah ditunjuk.

"Acara tadi yang pertama adalah menyampaikan semua identitas penggugat dan tergugat. Lalu menetapkan hakim mediatornya," kata Chris saat ditemui di PN Jaksel.

"Jadi nanti persidangan selanjutnya adalah mediasi oleh hakim mediator yang sudah ditunjuk oleh pengadilan.

Di situ nanti mohon doanya dari rekan-rekan semua, dari semua masyarakat bahwa bisa ada perdamaian," lanjutnya.

Chris berharap proses tersebut dapat menghasilkan perdamaian dan menegaskan pihaknya mengutamakan kepentingan anak-anak.

Ia juga berharap persoalan ini tidak lagi menjadi perdebatan di ruang publik karena seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme hukum.

>>> Ruben Onsu Minta Pacar Sarwendah Stop Main Rumah-rumahan

Hal senada diungkapkan kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto. Ia menyebut kliennya pada prinsipnya wajib hadir dalam agenda mediasi pekan depan.

Namun, jika berhalangan, kehadiran Ruben dapat diwakilkan kepada kuasa hukum sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Sidang perdana yang berlangsung selama 30 menit sejak pukul 13.43 WIB digelar tertutup. Sarwendah hadir langsung, sementara Ruben diwakili kuasa hukumnya.

Selepas sidang, kedua belah pihak sama-sama kukuh ingin mendapatkan hak asuh kedua anak mereka.

Perseteruan ini menjadi yang pertama kalinya bagi mantan pasangan tersebut, karena saat bercerai pada 2024 mereka tidak memperebutkan hak asuh anak.

>>> Jaksa Desak MA Tolak PK Nikita Mirzani, Nilai Tak Ada Kekhilafan Hakim

Gugatan Ruben Onsu yang diajukan pada 30 Juni 2026 didasari alasan ia merasa tidak mendapatkan haknya sebagai ayah terkait pengasuhan yang sudah disepakati, yakni waktu bersama anak 2-3 hari sepekan.