Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan belasan saksi, gelar perkara, serta penggeledahan di 12 lokasi strategis.

Febrie diduga terlibat korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sejumlah kasus, termasuk pasokan batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Beberapa jam sebelum pengumuman resmi status tersangkanya, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus demi menjaga netralitas proses hukum.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencegah Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari atas permintaan Polda Metro Jaya.

Saat ini, penanganan perkara dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

>>> Gaikindo Sarankan Abaikan Insentif Mobil Listrik, Harga Sudah Murah

Selain itu, di era Presiden Prabowo Subianto, Febrie juga menangani sejumlah kasus besar, di antaranya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek serta dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).