Karya itu diakuinya dipublikasikan sebagai tesis oleh FLL tanpa mencantumkan nama SA sebagai pemilik.

Taufiq juga menyoroti hasil pemeriksaan komite etik.

>>> Netanyahu Klaim Ada Negara Diam-Diam Ingin Jadi Mitra Israel

Dalam bagian pertimbangan putusan disebutkan terdapat kesamaan identik antara karya ilmiah pelapor dengan tesis terlapor serta adanya kerja sama dalam penyusunan karya tulis.

Dalam perkara ini, terlapor hanya direkomendasikan menerima sanksi berupa peringatan tertulis. Atas dasar itu, pihaknya berencana kembali mendatangi Rektorat Unair pekan depan untuk meminta peninjauan ulang.

Selain menempuh jalur administratif, kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya apabila tidak ada penyelesaian yang dinilai objektif dan transparan.

"Seluruh bukti sudah kami siapkan.

Apabila tidak terdapat penyelesaian yang objektif dan transparan, kami akan membawa perkara ini ke ranah hukum," tegas Taufiq.

Sementara itu, Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol (PHMP) Universitas Airlangga, Pulung Siswantara, mengakui laporan dokter SA telah melalui sidang etik.

Hasilnya, dokter FLL sebagai terlapor telah dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis oleh komisi etik.

"Sudah ya, hasilnya keputusan sidang etik, teguran tertulis," ujarnya.

Dikonfirmasi terkait pelapor yang mengaku tidak puas dengan keputusan etik tersebut, Pulung menyatakan hal itu sah-sah saja. Ia mempersilakan pelapor untuk melakukan banding sebagaimana prosedurnya ke pihak universitas.

"Kalau memang kuasa hukumnya menganggap tidak sesuai, nah itu kalau mau banding ya melalui mekanisme yang ada, nggak apa-apa.

>>> BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penghapusan Pajak JHT, Said Iqbal: Tinggal Tunggu Keputusan Menteri Keuangan

Cuma dalam artian itu sudah hasil dari komisi etik fakultas. Sudah ada profesor yang ada di situ," tegasnya.