Universitas Airlangga (Unair) angkat bicara terkait kesaksian dosen Fakultas Hukum, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang tersebut, Cenuk mengaku hanya menerima gaji pokok Rp2,6 juta.

>>> Viral Lopes Cabral Peluk Pacar Usai Jebol Gawang Argentina, Ini Sosoknya

Pihak kampus menegaskan bahwa nominal Rp2,6 juta itu merupakan gaji pokok semata, bukan total penghasilan bersih atau take home pay (THP) yang diterima setiap bulan.

Direktur SDM, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Radian Salman, menyatakan penghasilan dosen tidak bisa dilihat secara parsial.

"Tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok. Gaji pokok itu merupakan salah satu komponen administrasi dalam slip gaji.

Sedangkan take home pay (THP) dosen terdiri dari berbagai komponen penghasilan," kata Radian.

Berdasarkan data resmi Direktorat SDM Unair, total akumulasi penghasilan Cenuk sepanjang tahun 2025 mencapai Rp94 juta hingga Rp95 juta, atau rata-rata Rp7,8 juta per bulan.

Hingga Juli 2026, Cenuk tercatat sudah menerima penghasilan lebih dari Rp50 juta, sehingga rata-rata pendapatan bulanannya melonjak ke angka sekitar Rp9,2 juta.

Radian merinci, pendapatan tetap bulanan dosen Unair di luar gaji pokok meliputi tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta tambahan tunjangan fungsional yang ditransfer setiap pertengahan bulan.

Selain itu, ada hak tahunan setara 14 kali gaji dalam setahun, seperti gaji ke-13, tunjangan TPK 1 dosen, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dosen juga mendapatkan penghasilan tidak tetap dari uang makan, tunjangan sertifikasi dosen (serdos) non-PNS, honor pembimbing KKN, honor penguji, honor koreksi, hingga insentif publikasi ilmiah.

>>> Sukses Gelar Turnamen Basket Internasional, CLS Fokus Pembinaan Atlet Muda