Kenaikan gaji berkala diberlakukan setiap dua tahun sekali dengan penyesuaian nominal sekitar Rp96 ribu hingga Rp120 ribu dari gaji pokok.

Mengenai perbedaan status kepegawaian, Radian menyebut skema pengupahan antara dosen PNS dan non-PNS pada prinsipnya sama.

Perbedaan mendasar hanya terletak pada sumber anggaran, di mana dosen PNS dibiayai pemerintah pusat, sementara dosen tetap non-PNS didanai langsung oleh kas internal Unair.

Selain masalah upah, pihak rektorat juga meluruskan polemik dana penelitian yang sempat disinggung di persidangan.

Radian menegaskan bahwa dana hibah penelitian bukan komponen penghasilan tetap, melainkan dana kompetitif yang harus diajukan secara mandiri oleh dosen.

Nilai hibah bervariasi mulai dari Rp37 juta, Rp50 juta, hingga Rp200 juta dengan sistem pencairan dua tahap.

Sebelumnya, dalam sidang pleno di MK pada Selasa, 30 Juni lalu, Cenuk Widiyastrisna Sayekti yang merupakan dosen tetap non-ASN Unair mengaku hanya menerima gaji pokok Rp2,6 juta.

Lulusan Macquarie University Australia tersebut mengeluhkan bahwa setelah belasan tahun berkarier sejak 2010 dan bermigrasi ke Unair pada 2022, pendapatan dasarnya masih sangat terbatas.

>>> Jungle Goal 2026: Liburan Sekolah Seru di Taman Safari Prigen

Dalam kesaksiannya, Cenuk menyebut total uang yang ia bawa pulang terakhir adalah Rp3,3 juta setelah ditambah tunjangan lektor, uang makan, dan uang beras.