Perusahaan juga sudah meminta kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi terhadap sejumlah informasi medis.

Allianz menjelaskan bahwa langkah tersebut mengacu pada ketentuan Polis, khususnya Pasal 2 mengenai penilaian manfaat Santunan Penyakit Kritis Katastropik yang mensyaratkan bukti histologis untuk mengonfirmasi diagnosis keganasan.

Pada 9 Juli 2026, Allianz menerima Surat Pernyataan dari pemegang polis dan melanjutkan proses verifikasi.

Setelah itu, pada 13 Juli 2026 perusahaan menyatakan telah menyetujui dan memproses pembayaran klaim sesuai prosedur.

Ke depan, Wahyuni menegaskan Allianz berkomitmen menjalankan proses klaim sesuai ketentuan polis dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk membayarkan legitimate claim sesuai ketentuan Polis dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith," ujarnya.

Allianz juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan klaim dilakukan berdasarkan ketentuan polis, kelengkapan dokumen, dan hasil verifikasi informasi medis sebelum keputusan pembayaran klaim ditetapkan.

>>> Alexandra Daddario Nonton Piala Dunia, Sempat Diusir Petugas

Perusahaan senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.