Komisi Uni Eropa menyatakan bahwa desain Facebook dan Instagram, milik Meta, membuat kecanduan bagi penggunanya. Perusahaan diminta mengubah desain atau menghadapi sanksi.

Fitur seperti autoplay, infinite scroll, rekomendasi personalisasi, dan push notification dinilai berpotensi mengganggu kesehatan mental.

>>> Polda Metro dan Kejaksaan Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Meta dianggap gagal memperingatkan risiko tersebut secara memadai, sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa.

Temuan ini mengikuti keputusan dua juri di Amerika Serikat yang menyatakan Meta sengaja membuat pengguna muda kecanduan. Beberapa negara, termasuk Indonesia, mulai membatasi akses remaja ke media sosial.

Tanggapan Meta

Juru bicara Meta, Ben Walters, menyatakan tidak setuju dengan temuan tersebut. Ia mengatakan laporan itu tidak mempertimbangkan langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk melindungi remaja.

Meta telah meluncurkan fitur Akun Remaja yang melindungi remaja secara otomatis dan memberi kendali kepada orang tua.

Orang tua dapat memblokir akses Instagram pada malam hari dan membatasi screen time harian 15 menit.

Meta berkomitmen menyediakan pengalaman daring yang aman bagi remaja dan akan terus berdialog dengan Komisi Eropa.

Temuan Komisi Eropa masih tahap awal, dan Meta berkesempatan menyanggah.

Jika terbukti melanggar, Meta terancam denda hingga 6 persen dari pendapatan global, mencapai lebih dari US$12 miliar atau sekitar Rp217 triliun.

>>> PT PMMP Terjerat Utang Rp2,8 Triliun, Ungkap Peran Kaesang

Laporan komisi menyebut Meta mengabaikan risiko dari autoplay, infinite scroll, dan rekomendasi personalisasi. Fitur-fitur ini mendorong pengguna terus menggulir layar dan memicu kebiasaan tidak sehat.

Meta juga dianggap mengabaikan data waktu yang dihabiskan remaja di aplikasi pada malam hari. Upaya Meta untuk menekan risiko dinilai belum efektif, karena pengingat batas waktu mudah diabaikan.