Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) tidak mengalami penurunan setelah pemberlakuan skema pembagian komisi 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator.

Pernyataan ini disampaikan Maman menanggapi isu yang beredar mengenai potensi penurunan pendapatan setelah komisi pengemudi dinaikkan menjadi 92 persen.

>>> Kualifikasi Tak Sesuai Target, Veda Ega Siap Comeback di Moto3 Jerman

Maman mengaku telah menanyakan langsung ke puluhan komunitas dan asosiasi ojol. Hasilnya, mayoritas mitra pengemudi menyambut baik kebijakan yang diusung Presiden Prabowo tersebut.

"Saya telah menanyakan bahwa ada isu dengan komisi mereka ditambahkan 92 persen justru pendapatan malah makin kecil.

Kita tanyakan sama mereka, tidak juga," kata Maman dalam keterangan di Jakarta, Minggu (12/7).

Maman mengatakan pihaknya sudah mengonfirmasi setidaknya 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah. Sebagian besar merasa diuntungkan dengan kebijakan tersebut.

Ia menambahkan, jika ada pengemudi yang merasakan penurunan pendapatan dalam sepekan terakhir, kondisi itu bukan semata-mata karena perubahan skema komisi.

>>> 7 Ciri-ciri Orang yang Mudah Iri pada Orang Lain, Perhatikan Sikapnya

Faktor musiman seperti libur sekolah dan libur perkuliahan turut memengaruhi jumlah pesanan ojol. "Artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," tuturnya.

Salah satu mitra ojol, Reza, menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Ia mengatakan manfaat skema komisi 8 persen untuk aplikator sudah terasa langsung di lapangan.

"Kami mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap mitra ojol, karena manfaat dari kebijakan 8 persen ini sudah benar-benar kami rasakan dengan naiknya pendapatan kami," ucap Reza.

Ia berharap status ojol sebagai bagian dari UMKM dapat ditindaklanjuti lewat program konkret, seperti stimulus, pemberdayaan, dan percepatan akses terhadap program pemerintah.

Sebagai informasi, mulai awal Juli 2026, pengemudi ojol menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab menyetujui komisi untuk aplikator sebesar 8 persen.

>>> MRT Jakarta Selesaikan Terowongan Bawah Tanah Terdalam di Indonesia

Kebijakan tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.