Menteri UMKM Pastikan Pendapatan Ojol Tak Turun dengan Skema Komisi 8%
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) tidak mengalami penurunan setelah pemberlakuan skema pembagian komisi 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator.
Pernyataan ini disampaikan Maman menanggapi isu yang beredar mengenai potensi penurunan pendapatan setelah komisi pengemudi dinaikkan menjadi 92 persen.
>>> Kualifikasi Tak Sesuai Target, Veda Ega Siap Comeback di Moto3 Jerman
Maman mengaku telah menanyakan langsung ke puluhan komunitas dan asosiasi ojol. Hasilnya, mayoritas mitra pengemudi menyambut baik kebijakan yang diusung Presiden Prabowo tersebut.
"Saya telah menanyakan bahwa ada isu dengan komisi mereka ditambahkan 92 persen justru pendapatan malah makin kecil.
Kita tanyakan sama mereka, tidak juga," kata Maman dalam keterangan di Jakarta, Minggu (12/7).
Maman mengatakan pihaknya sudah mengonfirmasi setidaknya 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah. Sebagian besar merasa diuntungkan dengan kebijakan tersebut.
Ia menambahkan, jika ada pengemudi yang merasakan penurunan pendapatan dalam sepekan terakhir, kondisi itu bukan semata-mata karena perubahan skema komisi.
>>> 7 Ciri-ciri Orang yang Mudah Iri pada Orang Lain, Perhatikan Sikapnya
Faktor musiman seperti libur sekolah dan libur perkuliahan turut memengaruhi jumlah pesanan ojol. "Artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," tuturnya.
Salah satu mitra ojol, Reza, menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Ia mengatakan manfaat skema komisi 8 persen untuk aplikator sudah terasa langsung di lapangan.
"Kami mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap mitra ojol, karena manfaat dari kebijakan 8 persen ini sudah benar-benar kami rasakan dengan naiknya pendapatan kami," ucap Reza.
Ia berharap status ojol sebagai bagian dari UMKM dapat ditindaklanjuti lewat program konkret, seperti stimulus, pemberdayaan, dan percepatan akses terhadap program pemerintah.
Sebagai informasi, mulai awal Juli 2026, pengemudi ojol menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab menyetujui komisi untuk aplikator sebesar 8 persen.
>>> MRT Jakarta Selesaikan Terowongan Bawah Tanah Terdalam di Indonesia
Kebijakan tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Update Terbaru
Profil Temon Alias Simson Rarameha Ngadang Komedian Legendaris yang Meninggal Dunia, Lengkap: Umur, Agama dan Akun Instagram
Minggu / 12-07-2026, 14:02 WIB
Transmart Full Day Sale: Sepeda Listrik Mulai Rp3,6 Juta, Diskon Hanya Hari Ini
Minggu / 12-07-2026, 14:01 WIB
Aplikasi Transjakarta Versi Baru Bisa Hitung Karbon Hingga Kalori
Minggu / 12-07-2026, 14:01 WIB
Rekor Gol Beruntun Messi di Piala Dunia 2026 Terhenti
Minggu / 12-07-2026, 14:00 WIB
AS Klaim Serang 140 Target di Iran, Balas Tembakan di Selat Hormuz
Minggu / 12-07-2026, 14:00 WIB
Bellingham Sindir Balik Kritik Tuchel soal Ruang Ganti Inggris
Minggu / 12-07-2026, 14:00 WIB
Iran dan AS Saling Serang, Situasi di Timur Tengah Makin Panas
Minggu / 12-07-2026, 14:00 WIB
Golkar: DIM RUU Pemilu Belum Ada, Pembahasan Saja Belum Mulai
Minggu / 12-07-2026, 14:00 WIB
Pelari 59 Tahun Finis Senior Happy Run 5K 2026 di Bawah 17 Menit
Minggu / 12-07-2026, 14:00 WIB
Dibongkar Sahabat Dekat, Ini Sosok Suami Baru Celine Evangelista: Religius, Tertutup, dan Percaya Ain
Minggu / 12-07-2026, 13:59 WIB
Detik-Detik Speedboat Terbalik di Lepas Pantai Terekam, 15 Orang Tewas
Minggu / 12-07-2026, 13:56 WIB
Hutan Bisa Jadi Obat Mujarab Stres dan Kesehatan Mental, Ini Penjelasannya
Minggu / 12-07-2026, 13:56 WIB
Komedian Temon Meninggal di Usia 59 Tahun, Sempat Bintangi Serial Abdel dan Temon
Minggu / 12-07-2026, 13:56 WIB







