Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengeluarkan surat peringatan lanjutan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Hingga 3 Juli 2026, mereka belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

>>> Viral! Dody Hanggodo Diduga Nepotisme: Rekam Jejak Keponakan Jadi Komisaris PT PP hingga Tenaga Ahli Menteri PU Disorot

Jika tidak mendaftar hingga 13 Juli 2026, layanan digital tersebut berpotensi diblokir di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.

“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 13 Juli 2026, PSE tersebut masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis.

Tiga Platform Aman dari Ancaman Blokir

Sebelumnya, Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, tiga penyelenggara sudah berkomunikasi dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pendaftaran.

Ketiga layanan yang aman dari ancaman pemblokiran adalah Strava, PT Ayo Indonesia Maju melalui aplikasi AYO, dan Six Continents Hotels, Inc. dengan aplikasi Six Senses.

Daftar 22 PSE yang Terancam Blokir

Sementara itu, 22 PSE lainnya telah menerima surat peringatan lanjutan.

>>> Colin Cowherd Sarankan Penyiar Spurs yang Dipecat untuk Sewa Pengacara

Beberapa di antaranya adalah Accor (Raffles, Fairmont, Pullman), ANA, Archipelago International, Aryaduta Hotels, Banyan Tree, Barceló Hotel Group, Best Western, Design Hotels, Hotel Indonesia Group (HIG), Kodland, Qantas Airways, Qatar Airways, Ascott, dan WorldHotels.

Selain itu, terdapat platform lain seperti Engoo, Stimuler: English Speaking App, Clarins Passport, serta sejumlah situs pemesanan hotel yang juga terancam pencabutan akses di Indonesia.

Komdigi tidak langsung melakukan pencabutan akses. Pemerintah masih membuka ruang bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis atau hambatan lain selama proses pendaftaran.

Platform dapat menghubungi Komdigi melalui WhatsApp, email layanan PSE Privat, Zoom, atau konsultasi langsung untuk memproses pendaftaran.

Alexander kembali menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi atau menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia.

>>> Victor Marx Menangkan Pemilihan Pendahuluan Gubernur Colorado dari Partai Republik

“Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Alexander.