22 Platform Terancam Diblokir di Indonesia Mulai 13 Juli 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengeluarkan surat peringatan lanjutan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Hingga 3 Juli 2026, mereka belum memenuhi kewajiban pendaftaran.
Jika tidak mendaftar hingga 13 Juli 2026, layanan digital tersebut berpotensi diblokir di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.
“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 13 Juli 2026, PSE tersebut masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis.
Tiga Platform Aman dari Ancaman Blokir
Sebelumnya, Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, tiga penyelenggara sudah berkomunikasi dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pendaftaran.
Ketiga layanan yang aman dari ancaman pemblokiran adalah Strava, PT Ayo Indonesia Maju melalui aplikasi AYO, dan Six Continents Hotels, Inc. dengan aplikasi Six Senses.
Daftar 22 PSE yang Terancam Blokir
Sementara itu, 22 PSE lainnya telah menerima surat peringatan lanjutan.
>>> Colin Cowherd Sarankan Penyiar Spurs yang Dipecat untuk Sewa Pengacara
Beberapa di antaranya adalah Accor (Raffles, Fairmont, Pullman), ANA, Archipelago International, Aryaduta Hotels, Banyan Tree, Barceló Hotel Group, Best Western, Design Hotels, Hotel Indonesia Group (HIG), Kodland, Qantas Airways, Qatar Airways, Ascott, dan WorldHotels.
Selain itu, terdapat platform lain seperti Engoo, Stimuler: English Speaking App, Clarins Passport, serta sejumlah situs pemesanan hotel yang juga terancam pencabutan akses di Indonesia.
Komdigi tidak langsung melakukan pencabutan akses. Pemerintah masih membuka ruang bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis atau hambatan lain selama proses pendaftaran.
Platform dapat menghubungi Komdigi melalui WhatsApp, email layanan PSE Privat, Zoom, atau konsultasi langsung untuk memproses pendaftaran.
Alexander kembali menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi atau menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia.
>>> Victor Marx Menangkan Pemilihan Pendahuluan Gubernur Colorado dari Partai Republik
“Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Alexander.
Update Terbaru
PLN Optimalkan Pengelolaan Dana Zakat untuk Perkuat Kepedulian Sosial
Jumat / 10-07-2026, 15:14 WIB
Tolak Kompromi, Tim Advokasi Desak Jokowi Hadir Bawa Dokumen Ijazah Asli
Jumat / 10-07-2026, 15:14 WIB
Ahmad Luthfi: Ikan Busuk dari Kepalanya, Komentari OTT Bupati Sukoharjo
Jumat / 10-07-2026, 15:14 WIB
Kylian Mbappe Rendah Hati Meski Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026, Tegas Les Bleus Belum Menangi Apa Pun
Jumat / 10-07-2026, 15:14 WIB
Asus Vivobook 14 dan Vivobook 15 Hadir dengan Prosesor Intel Core 7 Series 3 dan Fitur AI
Jumat / 10-07-2026, 15:10 WIB
Pewaris Singha Mengaku Dilecehkan Kakak, Sempat Dituntut Ibu Kandung
Jumat / 10-07-2026, 15:09 WIB
Margaret Qualley dan Jack Antonoff Bercerai dengan Damai
Jumat / 10-07-2026, 15:09 WIB
Update Harga iPhone 17 Juli 2026 di Indonesia: Spesifikasi Gahar Chip A19, Layar 120Hz, Masih Worth It atau Kalah Saing?
Jumat / 10-07-2026, 15:00 WIB
IU dan Lee Jong Suk Dikonfirmasi Putus Usai 4 Tahun Pacaran
Jumat / 10-07-2026, 14:54 WIB
Pocketpair Minta Pemain Palworld Hapus Mod Secara Manual Jelang Rilis 1.0
Jumat / 10-07-2026, 14:54 WIB
Crunchyroll Rilis Dub Inggris Same-Day untuk Anime Goodbye, Lara
Jumat / 10-07-2026, 14:50 WIB
Live-Action Happy Kanako's Killer Life Dapatkan Musim Kedua
Jumat / 10-07-2026, 14:50 WIB
USGS Ungkap Penyebab Gempa Bumi Dalam di Hawaii
Jumat / 10-07-2026, 14:50 WIB
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Pesisir Barat Pulau Hawaii
Jumat / 10-07-2026, 14:49 WIB







