"Ibu-ibu senang mendapatnya. Makanya setiap tahun ibu-ibu selalu tanya, 'Kapan kita dapat sembako Ramadan lagi?'

Pasti sangat dirasakan (manfaat perdagangan karbon)," kata Yanti.

Peran Komunitas Pendamping

Di balik perjalanan panjang itu, ada pendampingan dari Komunitas Konservasi Indonesia Warsi (KKI Warsi).

Carbon Accounting Specialist KKI Warsi Fredi Yusuf bercerita bagaimana perjalanan proyek karbon tidak berlangsung instan.

Setelah proyek dirancang, mereka harus menunggu hingga 2018 sebelum berhasil menemukan pembeli pertama hasil perdagangan karbon.

Selama masa penantian itu, pertanyaan yang sama terus bermunculan dari masyarakat maupun pemerintah daerah. Benarkah karbon bisa dijual?

Fredi mengaku saat itu mereka pun belum berani memberikan kepastian karena pasar karbon masih sangat baru.

Setelah pembeli pertama datang, dana hasil perdagangan karbon mulai disalurkan kepada masyarakat. Mekanisme pembagiannya disusun melalui proses Persetujuan Proyek Tanpa Paksaan atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

Masyarakat ikut menentukan tata kelola penggunaan dana.

Mengacu pada standar Plan Vivo, sebanyak 60 persen dana diberikan kepada kelompok masyarakat pengelola hutan, sedangkan 40 persen untuk pendamping.

Yang menarik, dana itu tidak langsung dihabiskan. KKI Warsi bersama masyarakat memilih menyisihkan sebagian dana agar manfaatnya dapat dinikmati dalam jangka panjang.

Penyaluran dilakukan mengikuti rencana kerja perhutanan sosial yang mencakup tiga pilar, yakni pengelolaan kawasan, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas.

Ketika pendapatan karbon masih kecil, lima desa di sekitar Bukit Panjang Rantau Bayur atau Bujang Raba itu menerima sekitar Rp40 juta.

Setelah nilai perdagangan meningkat, alokasinya naik menjadi sekitar Rp200 juta per desa.

Strategi itu membuat program tetap berjalan meski sejak 2021 penjualan karbon dihentikan. Dana cadangan yang telah disiapkan sebelumnya masih mampu membiayai berbagai kegiatan masyarakat di lima desa.