Markas Besar TNI akhirnya angkat bicara mengenai pengamanan ketat di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyatakan bahwa pengamanan itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung.

>>> Yamaha Aerox E Resmi Meluncur, Jarak Tempuh 117 Km Setara Jakarta-Cirebon

"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan," ujar Nas saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa pengerahan personel TNI telah melalui mekanisme koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum pengamanan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa dalam menjalankan tugas.

>>> Pemerintah Siapkan Skema Cicil Utang Rp25,8 Triliun ke Taspen

Mabes TNI menegaskan bahwa langkah pengamanan ini bersifat independen dan tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang di masyarakat.

Mengenai kabar penggeledahan oleh kepolisian di sejumlah lokasi, Nas menyebut hal itu merupakan proses hukum berbeda yang menjadi kewenangan Polri.

Sebelumnya, suasana di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) malam tampak berbeda dari biasanya.

>>> Kekalahan AS dari Belgia Jadi Bahan Olok-Olok di KTT NATO

Berdasarkan pantauan, sedikitnya 20 anggota TNI disiagakan di area depan pagar hingga bagian dalam rumah.