Panel tiga hakim federal pada Rabu menolak permintaan hukum dari dewan pengawas Kennedy Center untuk mengembalikan nama Presiden Donald Trump ke institusi seni pertunjukan tersebut selama proses banding berjalan.

Keputusan ini menjadi kemunduran lain bagi dewan yang diketuai Trump, setelah putusan pengadilan sebelumnya membatalkan perubahan nama gedung menjadi "The Donald J.

>>> Hershey Luncurkan Rasa Baru Reese's Pieces dengan Isian Kukis Cokelat

Trump and The John F. Kennedy Memorial Center for the Performing Arts."

Dalam putusan tertulis, panel menyatakan dewan pengawas gagal menunjukkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki jika nama Trump tidak dipasang selama banding.

Dewan berargumen bahwa penghapusan nama tersebut akan merugikan upaya penggalangan dana, namun hakim menilai klaim itu kurang bukti dan fakta spesifik.

Kennedy Center belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar terkait putusan tersebut.

>>> Mantan Pemain dan Pelatih MLB Phil Regan Meninggal di Usia 89

Kasus hukum ini bermula dari langkah Trump pada 2025 yang mengganti dewan pengawas Kennedy Center, lalu mengangkat dirinya sebagai ketua dan mengubah nama gedung sebelum hakim federal menyatakan perubahan itu ilegal.

Anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Joyce Beatty, yang mengajukan gugatan, mengatakan, "Namanya tidak lagi menodai monumen suci ini, yang milik rakyat Amerika."

Beatty mendesak pemerintahan Trump untuk menerima putusan, mematuhi hukum, dan menurunkan terpal yang saat ini menutupi fasad marmer gedung.

>>> Connor Bedard Jalani Operasi Bahu, Absen Empat Bulan

Terpal dan perancah masih terpasang untuk menyembunyikan modifikasi eksterior venue bersejarah tersebut selama pertarungan hukum berlanjut.