Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) memenuhi undangan klarifikasi penyidik Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026).

Kedatangan mereka terkait laporan dugaan ujaran kebencian yang menyeret Permadi Arya alias Abu Janda.

>>> DPR Panggil Danantara Terkait Dugaan Fraud di Pos Indonesia

Dalam pemeriksaan itu, DPP IKM menyerahkan sejumlah bukti tambahan. Mereka juga meminta penyidik segera memanggil terlapor.

Proses klarifikasi merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diajukan Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, pada 26 Mei 2026.

"Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius.

Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari.

Penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan untuk mendalami laporan tersebut.

"Ya, kurang lebih ada lebih 30 pertanyaan. Baru sore ini kita selesai.

>>> Kredit Perbankan Tumbuh 11,51% Jadi Rp8.918 Triliun per Mei 2026

Dan tentunya kami mengharapkan dan kami sudah menyerahkan semua bukti-bukti untuk menjadi salah satu bukti yang mendukung untuk melengkapi laporan," kata Braditi di Bareskrim Polri.

Menurut Braditi, bukti tambahan yang diserahkan meliputi tangkapan layar, potongan video yang beredar di media sosial, serta daftar saksi.

Ia berharap setelah pemeriksaan pelapor selesai, penyidik segera memanggil Abu Janda untuk dimintai keterangan.

Kasus ini bermula ketika DPP IKM melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Abu Janda di media sosial yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatra Barat dan etnis Minangkabau.

Defrizal Djamaris menyatakan DPP IKM menempuh jalur hukum karena penggunaan istilah "barbar" dinilai menyerang kehormatan masyarakat Minangkabau.

>>> Honor Robot Phone Dikabarkan Meluncur Agustus 2026

"Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," pungkas Defrizal.