Bareskrim Polri memeriksa Sekjen DPP Keluarga Minangkabau (IKM) Braditi Moulvey sebagai pelapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbasis SARA yang dilakukan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda.

Pemeriksaan berlangsung pada Senin (6/7) di Bareskrim. Braditi mengaku diberikan sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik terkait laporannya.

>>> Pratama Arhan Resmi Gabung Persija, Ini Kata-katanya

"Hari ini telah menjalankan klarifikasi dari tadi pagi ya, jam 10.00 kita diundang dan sudah memberikan bukti-bukti dan juga sudah beberapa pertanyaan yang diberikan oleh penyidik," kata Braditi kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan itu, Braditi menyerahkan bukti pendukung berupa tangkapan layar, video, potongan video dari media sosial, dan saksi tambahan.

Ia berharap kepolisian segera memanggil Abu Janda sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.

"Di mana ucapan atau khotbah pidato Abu Janda di salah satu rumah ibadah yang diduga di Amerika itu ya sangat menyakitkan kami dari orang Minang dan juga seluruh masyarakat di Sumatera Barat," ucap Braditi.

Sebelumnya, IKM melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026 dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.

>>> Ma'ruf Amin: Perkembangan Ekonomi Syariah RI Menggembirakan

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris mengatakan pelaporan dilakukan karena ucapan Abu Janda dinilai menyakiti masyarakat Sumatera Barat, khususnya Minangkabau.

Pernyataan Abu Janda yang dipersoalkan menyangkut intoleransi.

Ia menyebut umat muslim di Jawa Barat dan Sumatera Barat keras, dan secara retoris mengaku bingung mengapa daerah tersebut banyak orang barbar.

"Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," ujar Defrizal.

Menanggapi laporan itu, Abu Janda menyatakan tidak pernah menghina masyarakat Sumbar. Ia menilai jika pelapor sudah membenci dirinya, apapun yang dilakukan bisa dianggap penghinaan.

"Saya tidak menghina rakyat Sumbar.

>>> Microsoft PHK 4.800 Karyawan, Divisi Xbox Terdampak Besar

Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," kata Abu Janda saat dikonfirmasi, Rabu (27/5).