>>> Mitos 10.000 Langkah Sehari Terbantahkan, Ini Angka yang Sebenarnya Penting

"Jangan jadikan ASN ini punya dua pilihan, melayani masyarakat atau melayani pimpinan. Nah itu yang enggak boleh terjadi kembali di Langkat.

Itu sistem yang saya minta ke Bu Teo ke depannya harus bisa dibangun di Langkat," sambungnya.

Sejarah Korupsi Bupati Langkat

KPK tercatat sudah dua kali menangkap bupati di Langkat dalam lima tahun terakhir. Kasus pertama adalah Terbit Rencana Peranginangin pada Januari 2022.

Terbit terbukti menerima suap dari proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021.

Selain korupsi, ia juga terjerat kasus kerangkeng manusia, penganiayaan, perdagangan orang, dan perdagangan satwa langka.

Saat Terbit tersandung kasus, Syah Afandin yang saat itu menjabat Wakil Bupati Langkat ditunjuk sebagai Plt Bupati, lalu definitif pada Pilkada 2024 berpasangan dengan Tiorita Br Surbakti, istri Terbit.

Empat tahun setelah OTT Terbit, KPK kembali menangkap Syah Afandin pada Kamis (2/7/2026) karena diduga menerima suap dari proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat.

Ia ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah itu, Pemprov Sumut menunjuk Tiorita Br Surbakti sebagai Plt Bupati Langkat untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

Pada dekade 2000-an, almarhum Syamsul Arifin, Bupati Langkat dua periode (1999-2004 dan 2004-2008), juga terjerat kasus korupsi. Kasusnya terbongkar saat ia menjabat Gubernur Sumut (2008-2013).

Syamsul divonis 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp88 miliar. Ia mendapat pembebasan bersyarat pada 2015 dan meninggal pada Oktober 2023.

>>> Portugal Tersingkir, Detik-Detik Ronaldo Pulang dari Piala Dunia 2026

Syamsul merupakan kakak kandung dari Ondim yang kini diproses KPK.