KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, uang tunai valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar (66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp244,7 juta), serta 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di mobil Syah Afandin.

Penyidik juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, dan sejumlah dokumen.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK telah menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka.

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.

Ondim selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

>>> Ibu Kota New York Dikritik karena Pergi ke Retret Spiritual di Spanyol

Sementara Yaqub selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.