Dalam OTT tersebut, KPK menangkap tujuh orang, yakni Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, Syahrial, dan seorang pihak swasta bernama Sugiarto.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, uang tunai dalam valuta asing senilai sekitar Rp 1,22 miliar yang terdiri dari 66.950 dollar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp 244,7 juta, serta 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di mobil Syah Afandin.

Tak hanya itu, penyidik menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka.

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.

Dalam perkara ini, Syah Afandin selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

>>> Pecah Rekor Gol, Erling Haaland Sejajar Gerd Muller di Piala Dunia

Sementara itu, Yaqub selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.