Barang bukti itu diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati.

Afandin diduga meminta fee atau komisi sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

Proyek tersebut terutama berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim).

Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya senilai Rp3,5 miliar, terkait mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD.

Atas perbuatannya, Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo.

>>> Light Novel My S-Rank Adventurer Daughters Resmi Dapat Adaptasi Anime TV

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.