Sebuah narasi di media sosial mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Unggahan tersebut menyebut MK memerintahkan seluruh dana MBG dialihkan ke sektor pendidikan. Namun, klaim itu tidak benar.

>>> Prospek Emas Kian Cerah, Harga Diproyeksi Sentuh Rp2,78 Juta per Gram

Berdasarkan penelusuran, MK belum mengeluarkan putusan resmi terkait gugatan anggaran program MBG dalam APBN.

Proses persidangan mengenai anggaran MBG masih berlangsung di MK. Gugatan ini merupakan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Permohonan diajukan oleh aliansi masyarakat, termasuk guru honorer, Yayasan Taman Belajar Nusantara, dan beberapa warga negara.

Sidang lanjutan digelar pada Jumat, 3 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan kepala sekolah sebagai saksi dari pihak pemerintah.

>>> Nenek Ngatini Jalani Hidup dari Jual Sayur Keliling, Sengketa Utang Rp 70 Juta Berujung Damai

Dengan demikian, narasi yang menyebut program MBG resmi dihentikan oleh MK adalah disinformasi. Perkara tersebut belum mencapai putusan akhir.

Masyarakat diimbau waspada terhadap hoaks lain, seperti klaim PBNU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bersama untuk tidak membayar pajak.

Tidak ada informasi valid yang mendukung klaim tersebut.

>>> Trump Sindir Eropa Bakal Jadi Negara Dunia Ketiga Akibat Imigrasi

Pastikan untuk selalu menyaring informasi yang beredar dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum jelas sumbernya.