Nenek Ngatini Jalani Hidup dari Jual Sayur Keliling, Sengketa Utang Rp 70 Juta Berujung Damai
Kasus sengketa utang yang menimpa Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, menyita perhatian publik. Di balik persoalan kredit yang sempat menyeret namanya hingga menghadapi tagihan Rp70 juta, lansia tersebut diketahui selama ini mengandalkan penghasilan sebagai penjual sayur keliling untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Warga sekitar mengenal Ngatini sebagai sosok sederhana yang tetap bekerja meski usianya sudah tidak muda lagi. Selain berkeliling menjajakan sayuran, ia sesekali membeli pisang dari warga untuk dijual kembali di pasar.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjardowo, Suwadi, mengatakan aktivitas berdagang itu sudah lama dijalani Ngatini. Menurutnya, pekerjaan tersebut menjadi sumber utama penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Setahu saya, Bu Ngatini memang setiap hari jualan sayur keliling. Kadang juga membeli pisang dari warga, lalu dijual lagi ke pasar," ujar Suwadi.
Tinggal Sendiri Setelah Suami Meninggal
Suwadi menjelaskan, Ngatini kini tinggal seorang diri setelah suaminya meninggal dunia. Dengan kondisi ekonomi yang terbatas, hasil berjualan menjadi penopang kehidupannya.
Ia menilai Ngatini dikenal sebagai pribadi yang baik dan berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Namun, Suwadi mengaku tidak mengetahui apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Berawal dari Pinjaman Kecil
Persoalan kredit bermula ketika Ngatini membutuhkan dana mendesak dan mengajukan pinjaman sebesar Rp500 ribu di PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh. Saat itu, ia menyerahkan BPKB sepeda motor sebagai agunan.
Ngatini sebelumnya merupakan nasabah yang beberapa kali memanfaatkan fasilitas pinjaman dan tercatat melunasi kewajibannya.
Saat hendak membayar bunga kredit, ia mendapat penjelasan bahwa BPKB kendaraan sudah tidak dapat digunakan sebagai jaminan. Agar pinjaman tetap berjalan, ia menyetujui penggantian agunan menggunakan sertifikat tanah milik keluarganya.
Update Terbaru
Perdana Menteri Jepang Beralih ke SUV Mewah Toyota Century
Senin / 06-07-2026, 03:18 WIB
Jepang Siapkan Kereta Premium dari Bandara Narita ke Haneda Mulai 2028
Senin / 06-07-2026, 03:17 WIB
Clevatess Season 2 Siap Tayang 8 Juli, Rilis Trailer dan Tambahan Pengisi Suara
Senin / 06-07-2026, 03:15 WIB
20 Anime Mage Terkuat Sepanjang Masa, Julius Novachrono hingga Madoka
Senin / 06-07-2026, 03:15 WIB
Saitama vs Justice League: 6 Pahlawan DC yang Dikalahkan dan 6 yang Bisa Mengalahkannya
Senin / 06-07-2026, 03:15 WIB
LLDikti Wilayah III Buka Magang Mahasiswa 2026, Ada Posisi Konten Kreator dan Desainer Grafis
Senin / 06-07-2026, 03:14 WIB
Kenegarawanan Jokowi Dipertanyakan Usai Laporkan Dokter Tifa
Senin / 06-07-2026, 03:14 WIB
Eks Wamenlu: Iran Kecewa Indonesia Tak Kirim Delegasi ke Pemakaman Khamenei
Senin / 06-07-2026, 03:14 WIB
Respons Jokowi Soal Ijazah Picu Perbandingan dengan Kasus SBY
Senin / 06-07-2026, 03:14 WIB
Yuuri Bawakan Lagu Pembuka Anime Thunder 3
Senin / 06-07-2026, 03:13 WIB
Cara Bayar SPayLater Shopee 2026 dengan Mudah, Cepat, dan Praktis
Senin / 06-07-2026, 03:13 WIB
Cara Mudah Menaikkan Limit GoPay Pinjam 2026, Simak Syaratnya
Senin / 06-07-2026, 03:12 WIB
Jan-Lennard Struff ke Perempat Final Wimbledon Usai Hurkacz Mundur karena Cedera
Senin / 06-07-2026, 03:07 WIB
Polisi Jinakkan Granat Aktif di Atap Tempat Penitipan Anak Rio de Janeiro
Senin / 06-07-2026, 03:03 WIB







