Kasus sengketa utang yang menimpa Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, menyita perhatian publik. Di balik persoalan kredit yang sempat menyeret namanya hingga menghadapi tagihan Rp70 juta, lansia tersebut diketahui selama ini mengandalkan penghasilan sebagai penjual sayur keliling untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Warga sekitar mengenal Ngatini sebagai sosok sederhana yang tetap bekerja meski usianya sudah tidak muda lagi. Selain berkeliling menjajakan sayuran, ia sesekali membeli pisang dari warga untuk dijual kembali di pasar.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjardowo, Suwadi, mengatakan aktivitas berdagang itu sudah lama dijalani Ngatini. Menurutnya, pekerjaan tersebut menjadi sumber utama penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Setahu saya, Bu Ngatini memang setiap hari jualan sayur keliling. Kadang juga membeli pisang dari warga, lalu dijual lagi ke pasar," ujar Suwadi.

Tinggal Sendiri Setelah Suami Meninggal

Suwadi menjelaskan, Ngatini kini tinggal seorang diri setelah suaminya meninggal dunia. Dengan kondisi ekonomi yang terbatas, hasil berjualan menjadi penopang kehidupannya.

Ia menilai Ngatini dikenal sebagai pribadi yang baik dan berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Namun, Suwadi mengaku tidak mengetahui apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berawal dari Pinjaman Kecil

Persoalan kredit bermula ketika Ngatini membutuhkan dana mendesak dan mengajukan pinjaman sebesar Rp500 ribu di PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh. Saat itu, ia menyerahkan BPKB sepeda motor sebagai agunan.

Ngatini sebelumnya merupakan nasabah yang beberapa kali memanfaatkan fasilitas pinjaman dan tercatat melunasi kewajibannya.

Saat hendak membayar bunga kredit, ia mendapat penjelasan bahwa BPKB kendaraan sudah tidak dapat digunakan sebagai jaminan. Agar pinjaman tetap berjalan, ia menyetujui penggantian agunan menggunakan sertifikat tanah milik keluarganya.