Pada September 2024, bank melakukan penjadwalan ulang kredit dengan membagi fasilitas menjadi dua rekening, masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman. Menurut bank, selisih plafon digunakan untuk biaya administrasi dalam proses perpanjangan kredit.

Aan juga menyebut kredit mulai bermasalah setelah Ngatini menyerahkan uang Rp55 juta kepada Nur Ali yang mengaku dapat membantu melunasi pinjaman. Karena dana tersebut tidak pernah diterima bank, angsuran berhenti dan status kredit berubah menjadi macet.

Bank kemudian mengajukan gugatan sederhana ke pengadilan. Dalam proses berikutnya, Ngatini menyetor Rp10 juta pada 18 Mei 2026 untuk mengurangi pokok pinjaman sehingga sisa baki debet atas nama dirinya menjadi Rp60 juta.

Pada akhirnya kedua belah pihak mencapai penyelesaian damai. Ngatini sepakat melunasi sisa kewajiban atas nama dirinya melalui tiga tahap pembayaran. Sementara agunan atas fasilitas kredit yang menggunakan sertifikat milik Sukarman telah diserahkan kepada bank melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) berdasarkan dokumen yang ditandatangani para pihak.