Belakangan, ia mengaku kebingungan karena fasilitas kredit yang semula dipahami sebagai pergantian jaminan berubah menjadi dua rekening pinjaman dengan plafon masing-masing Rp70 juta. Kedua fasilitas tersebut menggunakan sertifikat tanah atas nama mendiang suaminya, Sukarman, dan anaknya, Joko.

"Saya tanya ke pegawai bank... Mas, sekarang kenapa kok sertifikat saya dibelah jadi tujuh puluh, tujuh puluh, padahal dulu saya cuma tukar jaminan," kata Ngatini.

Menurut pengakuannya, ia hanya bermaksud mengganti jaminan atas pinjaman awal Rp500 ribu. Ia juga menyebut dana yang benar-benar diterimanya dari penggunaan dua sertifikat tersebut sekitar Rp25,5 juta.

Situasi semakin rumit setelah uang Rp55 juta yang dititipkan kepada seorang perantara bernama Nur Ali untuk melunasi pinjaman tidak pernah disetorkan ke bank. Akibatnya, pembayaran kredit terhenti dan salah satu sertifikat tanah yang dijadikan agunan terancam dieksekusi.

"Utangnya ya lima ratus ribu itu. Sekarang tagihannya jadi tujuh puluh juta," ujar Ngatini.

Bank Jelaskan Riwayat Kredit

PT BPR Bank Jombang menyatakan tagihan Rp70 juta bukan berasal dari perubahan pinjaman Rp500 ribu secara langsung, melainkan hasil pembiayaan ulang (refinancing) dari sejumlah fasilitas kredit yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menjelaskan Ngatini telah menjadi nasabah sejak 2012. Kredit pertamanya senilai Rp12 juta dengan agunan BPKB sepeda motor berhasil dilunasi pada tahun berikutnya.

Dalam kurun 2013 hingga 2020, Ngatini kembali mengajukan beberapa pinjaman dengan plafon antara Rp8,5 juta hingga Rp12 juta. Pada periode itu, jaminan beralih dari BPKB kendaraan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pada April 2021, nilai kredit meningkat menjadi Rp61 juta. Setelah itu dilakukan beberapa kali pelunasan lebih awal disertai pengajuan kredit baru atau top up sehingga plafon bertambah menjadi Rp71 juta, kemudian Rp86 juta, hingga total fasilitas mencapai Rp130 juta pada Agustus 2023.